
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan edukasi One on One Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mengunjungi langsung tempat kegiatan usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Mamasa (Jumat, 17/6). Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Mamasa melakukan edukasi dengan membagikan brosur kepada pelaku usaha yang dikunjungi kemudian memberikan penjelasan mengenai PPS dan manfaat apabila mereka mengikuti PPS.
Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro yang turut ikut serta dalam kegiatan ini menyampaikan edukasi mengenai PPS pada wajib pajak yang dikunjungi. Didik menyampaikan bahwa PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” ujar Didik.
Didik juga menjelaskan mengenai manfaat yang diperoleh wajib apabila mengikuti PPS. “Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak apabila mengikuti PPS, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan edukasi PPS ini, pihak KP2KP Mamasa berharap wajib pajak memberikan umpan balik dan memanfaatkan program ini. Pihak KP2KP Mamasa pun akan terus meningkatkan edukasi dan pengetahuan masyarakat karena program ini hanya dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Pihak KP2KP Mamasa juga berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan keikutsertaan wajib pajak pelaku usaha untuk dapat mengikuti PPS sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela melalui kegiatan edukasi one-on-one ini.
- 12 kali dilihat