
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melaksanakan kegiatan edukasi langsung mengenai aspek perpajakan dari kegiatan membangun sendiri kepada pensiunan ASN pemilik usaha penginapan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa (Selasa, 31/5).
Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro turun langsung pada kegiatan ini dengan didampingi dua staf yakni Wahyu Tio Kurniawan dan Ahmad Fadhil sebagai tim penyuluh. Tio pun menjelaskan kepada wajib pajak mengenai apa yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri.
“Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha. Bangunan yang dihasilkan digunakan sendiri atau pihak lain dengan tiga kriteria. Pertama, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2,” tutur Tio.
Fadhil menjelaskan bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kegiatan membangun sendiri terutang pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai. PPN terutang wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PPN yang telah disetor kemudian dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam hal orang pribadi atau badan yang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan PPN sepanjang telah menyetorkan PPN yang terutang.
Pihak KP2KP Mamasa juga menyampaikan apabila bangunan yang dimiliki telah selesai dibangun maka PPN KMS tersebut dapat langsung dibayar sekaligus atau diangsur secara bertahap. Adapun total pajak yang terutang adalah seluruh biaya pembangunan dikalikan dengan tarif yang berlaku.
''Tarif efektif untuk PPN KMS bangunan tersebut adalah 2,2% karena walaupun bangunan tersebut telah selesai dibangun sejak tahun 2019, namun apabila penyetorannya dilakukan setelah 1 April 2022 maka mengikuti ketentuan Pasal 11 PMK-61 tahun 2022,'' pungkas Fadhil.
- 9 kali dilihat