
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Senin, 30/5). Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang kelas pajak KP2KP Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Pada kegiatan penyuluhan ini, KP2KP Mamasa diwakili oleh Andi Muhammad Wahyu Syahrir selaku anggota tim penyuluh. “Kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu PTKP untuk omzet Wajib Pajak UMKM berlaku mulai tahun pajak 2022. Secara umum pokok perubahan dalam UU HPP untuk Wajib Pajak UMKM adalah diberlakukannya batasan omzet sebesar Rp500 juta,” jelas Wahyu kepada wajib pajak yang hadir.
“Jadi apabila dalam tahun berjalan omzet wajib pajak sekalian sudah melebihi 500 juta rupiah barulah menyetorkan PPh (Pajak Penghasilan) Final sebesar 0.5% dari total penghasilan dikurangi 500 juta rupiah,” lanjut Wahyu.
Selain menjelaskan terkait UU HPP untuk Wajib Pajak UMKM, tim penyuluh juga mengingatkan terkait kewajiban wajib pajak yang belum dilaksanakan di tahun pajak sebelumnya yaitu pembayaran PPh Final dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Dikarenakan masih banyaknya wajib pajak yang belum menerima informasi terkait peraturan terbaru ini, tim penyuluh KP2KP Mamasa pun menyatakan akan terus menggencarkan pelaksanaan edukasi tidak hanya melalui kegiatan penyuluhan, tetapi juga secara langsung di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di ruang helpdesk KP2KP Mamasa sehingga pengetahuan wajib pajak terkait informasi peraturan terbaru ini dapat tersampaikan secara merata khususnya di wilayah Kabupaten Mamasa.
- 16 kali dilihat