Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan untuk Bendahara Desa (Kamis, 25/7). Acara ini diselenggarakan di Aula DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa dengan dihadiri oleh seluruh Bendahara Desa wilayah 1 Kabupaten Mamasa.

Penggunaan dana desa harus terus diawasi dan dibimbing penggunaannya termasuk dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Bendahara dana desa memiliki dua beban pertanggungjawaban, pertama pertanggungjawaban penggunaan dana terhadap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak untuk kewajiban perpajakan dan Inspektorat Jendral atas kebenaran pelaksanaan rencana kegiatan. Sementara pertanggungjawaban kedua kepada masyarakat desa yang tentu saja ingin desanya berkembang dan sejahtera. Untuk itu KP2KP Mamasa bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pemungutan dan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan.

Terdapat begitu banyak perdebatan selama acara berlangsung seperti perpajakan  masyarakat yang diberdayakan untuk mengerjakan kegiatan desa, pembelian bahan material dari alam, dan beragam hal lain yang berhubungan dengan pajak. Setiap perdebatan selalu menghasilkan kesimpulan yang dapat memuaskan para bendahara, ini menunjukkan tingkat pemahaman aturan sudah berjalan dengan baik.