
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menyampaikan edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak pemilik usaha air minum yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Tatoa, Kabupaten Mamasa (Jumat, 3/6).
Dalam kesempatan ini, KP2KP Mamasa diwakili oleh Kepala Kantor Didik Suhendro bersama dengan Sulle dan Wahyu Tio Kurniawan sebagai tim penyuluh pajak. Daniel Demmangngapi selaku pemilik usaha pun menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh KP2KP Mamasa ke tempat usahanya.
Selanjutnya Sulle menjelaskan bahwa perpajakan di Indonesia menganut mekanisme self assessment. “Sistem perpajakan di Indonesia menganut mekanisme self assessment dimana wajib pajak memiliki kewajiban untuk mencatat, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya,” tutur Sulle.
Sulle menambahkan bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pemilik usaha perlu melakukan pembukuan dan/atau pencatatan peredaran bruto usaha secara periodik. Dari hasil pencatatan tersebut, wajib pajak dapat menghitung pajak yang perlu di bayar dan membayarnya di bank persepsi setelah sebelumnya membuat kode billing lewat akun djponline masing-masing. Paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, wajib pajak perlu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang juga dapat dilakukan secara mandiri lewat akun djponline. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan dapat mengunjungi laman pajak.go.id, menghubungi nomor whatsapp center, atau datang langsung ke KP2KP Mamasa.
Wahyu Tio menjelaskan bahwa sejak disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan dan menggunakan tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mendapatkan fasilitas berupa peredaran bruto tidak dikenakan pajak sebesar Rp 500 juta.
Daniel pun menyampaikan apresiasi atas edukasi kewajiban perpajakan yang telah disampaikan oleh KP2KP Mamasa. Dirinya mengaku sangat terbantu karena telah mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban perpajakan yang perlu ia penuhi sebagai wajib pajak yang menjalankan usaha.
- 8 kali dilihat