Petugas Khusus Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang terdiri dari Meilano Dwi Ardiyanto dan Ghani Zulfikar Widodo melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan BDMS Pulau Duyan RT.020 Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Jum'at, 23/09).
PT Reka Palma Raya merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit, telah berdiri sejak 11 Desember 2017. PT Reka Palma Raya memiliki lokasi usaha penanaman buah kelapa sawit di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
"PT Reka Palma Raya sudah berdiri sejak tahun 2017 namun karena terjadi gelombang virus covid-19 sehingga PT tersebut baru akan memulai usahanya di akhir tahun 2022 atau mungkin awal tahun 2023," tutur Wahyudiyanto selaku Direktur PT. Untuk lokasi administrasinya sudah milik sendiri dan untuk aset yang dimiliki sekarang baru ada meja, kursi, laptop dan printer. Saat ini badan usaha belum memiliki karyawan, rencananya PT tersebut akan membutuhkan lima karyawan yang bertugas sebagai admin.
PT Reka Palma Raya belum melakukan transaksi dengan rekanan karena yang baru dilakukan yaitu sosialisasi dan pengukuran tanah untuk produksi kelapa sawit sehingga belum mulai produksi. Secara garis besar direktur PT menjelaskan prosesnya meliputi menanam, memanen, dan menjual kepada rekanan jadi masih mentah belum diolah sawitnya. Sedangkan untuk petaninya, PT Reka Palma Raya memanfaatkan warga setempat untuk mengolah dengan perjanjian kontrak pegawai.
Petugas Khusus KP2KP Malinau juga telah memberikan penjelasan kepada direktur terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak dan konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Ghani Zulfikar Widodo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 24 kali dilihat