Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengunjungi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Malinau (Senin, 16/8). 

Hal tersebut mereka maksudkan untuk mengajak sekaligus memberi asistensi kepada para ASN yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini dipimpin oleh Andika Setiawan, Kepala Kantor KP2KP Malinau bersama Samuel Febrianto dan Jupri Ari Siansyah, pegawai KP2KP Malinau.

"Kegiatan ini dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA dengan menemui lima ASN SMPN 1 Malinau Barat, empat ASN SMPN 1 Malinau Utara, dan empat ASN SMPN 3 Malinau Utara. Wajib Pajak ASN di Malinau Utara juga menjelaskan kendala mereka dalam pelaporan pajak, seperti sinyal yang kurang baik dan kurangnya pengetahuan mereka tentang pajak," ucap Andika.

Emi Palupi, perwakilan dari SMPN 1 Malinau Utara bertanya mengenai batas waktu dan periode untuk pelaporan SPT Tahunan. “Untuk batas waktunya, tanggal 31 Maret ya, Bu. Dilaporkan tiap tahun dan jangan lupa membawa bukti potong A2,” jelas Samuel Febrianto menanggapi.

Ia juga menambahkan, apabila wajib pajak mengikuti sosial media KP2KP Malinau (Instagram, Twitter, dan Whatsapp) akan mendapatkan informasi edukatif lainnya terkait perpajakan terutama terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Andika Setiawan turut mengimbau wajib pajak agar tidak terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan dan menjelaskan konsekuensi apabila tidak lapor dalam batas waktu yang telah ditentukan. Konsekuensi tersebut berupa diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi status Non-Efektif.