
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menyisir wajib pajak (canvasing) di empat Desa di Kabupaten Malinau (Jumat, 4/12). Keempat desa terpilih yaitu desa Malinau Hulu, Malinau Seberang, Malinau Kota, dan Desa Batu Lidung.
Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan mengatakan keempat desa tersebut dinilai memiliki sektor potensial atau merupakan desa yang sedang tumbuh perekonomiannya. “Tujuan penyisiran wajib pajak ini untuk mengumpulkan data wajib pajak di wilayah kerja kami,” ungkapnya.
Andika menambahkan, petugas yang bertemu dengan wajib pajak, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan sosialisasi perpajakan. “Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh edukasi perpajakan yang cukup sehingga nantinya diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengubah sistem pelayanan kepada wajib pajak dengan mengoptimalkan layanan daring (non tatap muka). “Kami menyediakan layanan konsultasi dan pembuatan kode billing melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Dengan layanan ini, Andika berharap dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, juga menekan tingkat penyebaran Covid-19 karena kunjungan langsung ke KP2KP Malinau dapat berkurang.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA ini biasanya melibatkan dua petugas pajak yang dilengkapi surat tugas dan identitas pegawai. (SF)
- 46 kali dilihat