Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau memberikan layanan Panggilan Video (Video Call) Verifikasi Lapangan dalam rangka memberi kemudahan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan (Selasa, 12/5). Langkah ini dipilih sebagai solusi untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam melaksanakan social distancing guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dalam panggilan video dengan wajib pajak, pegawai KP2KP Malinau memberikan beberapa pertanyaan terkait keadaan badan usaha untuk mengetahui besar kecilnya potensi wajib pajak. Setelah panggilan video berlangsung, wajib pajak diminta mengirimkan beberapa dokumentasi atas aset badan usaha, papan nama badan usaha, dan sebagainya.

Kelebihan melaksanakan Verifikasi Lapangan melalui panggilan video Whatsapp adalah lebih cepat dan lebih praktis. Respons wajib pajak terhadap layanan panggilan video juga lebih kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan karena Whatsapp lebih familiar.

Layanan ini dilakukan karena kondisi geografis wilayah kerja KP2KP Malinau yang cukup luas yaitu lebih luas dari provinsi Jawa Tengah dan mayoritas area masih didominasi oleh hutan dan pemahaman masyarakat daerah akan media sosial yang masih kurang. Layanan panggilan video dengan bantuan aplikasi Whatsapp menjadi salah satu pilihan KP2KP Malinau dalam memaksimalkan pemberian layananan perpajakan kepada wajib pajak di Kabupaten Malinau.

Pemberian layanan perpajakan kepada Wajib Pajak KP2KP Malinau tetap berjalan normal semenjak penghentian layanan tatap muka diberlakukan pada tanggal 16 Maret 2020. Layanan perpajakan kepada wajib pajak diberikan seperti Whatsapp, Inbox Facebook, Email, dan Direct Message Instagram.