Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara di Kab. Malinau (Jumat, 24/3).
Dalam sosialisasi kali ini, petugas KP2KP Nunukan menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bendahara dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan disertai dengan contoh pengenaan pajak dan ketentuan khusus atas penggunaan dana hingga pemilihan rekanan agar mempermudah administrasi baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak.
Pewarta: Yudhan Wahyu Illahi |
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat