Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan pendataan dan pengamatan objek pajak baru di Desa Tanjung Lapang, Malinau Barat, Kabupaten Malinau (Kamis, 22/4).

Berasarkan informasi dan data, diketahui terdapat pembangunan gedung perumahan baru di wilayah tersebut yang merupakan suatu objek pajak. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA.

Diketahui, pembangunan perumahan ini adalah yang pertama kali di Malinau. Dalam kegiatan ini, kemungkinan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena luas keseluruhan bangunan lebih dari 200m2.

"Wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN terutang ke kantor pajak dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP), paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," tutur Andika Setiawan.

Selain itu, Ghani Zulfikar Widodo juga menginformasikan apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri, antara lain: menghitung luas bangunan yang akan dibangun, membuat rencana anggaran biaya, menyetorkan dan melaporkan PPN KMS. Untuk tarif PPN KMS, tarif efektifnya adalah 2% dari biaya yang dikeluarkan tiap bulannya.