Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau yang diselenggarakan di ruang rapat BPKD, Kab. Malinau (Rabu, 15/02).

Petugas KP2KP Malinau yang diwakili oleh Meilano Dwi Ardiyanto, Jupri Ari Siansyah, Noni Mitasari serta Account Representative Kewilayahan yakni Rinasa Dwi Lidiawati serta Taufiq Naji Manggala mengedukasi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing serta mengingatkan akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.

Penyuluhan ini merupakan bentuk pelayanan pajak dari KP2KP Malinau dengan harapan kerja sama antara KP2KP dan BPKD Kabupaten Malinau menjadi semakin rekat.

Kegiatan pelaporan SPT Tahunan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh warga negara yang telah memiliki NPWP. 

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto:Romualdo. S
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji