Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali mendatangi beberapa Kantor Desa yang berada di Kecamatan Malinau Barat dan Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Rabu, 21/09). Kegiatan ini untuk membahas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas dana desa yang sudah menuju akhir tahun.
Pada kesempatan ini, pelaksana KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto menyampaikan bahwa untuk pelaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dana desa dan instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Jumilah selaku Bendahara Desa Malinau Seberang mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim KP2KP Malinau sekaligus menyampaikan beberapa hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Seusai mengunjungi kantor-kantor desa, tim penyuluhan KP2KP Malinau melanjutkan perjalanan menuju Kantor Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat untuk meminta bantuan agar kantor kecamatan yang menaungi kantor desa juga turut mengingatkan kewajiban perpajakan yang diemban oleh Bendahara Desa.
“Kami harap dengan kunjungan ini, komunikasi kami dengan kantor desa dan kantor kecamatan dapat terjalin dengan baik agar memudahkan kami dalam menyampaikan informasi-informasi terbaru terkait perpajakan,” ujar Agus Ariyono menutup kunjungan kerja.
Pewarta: Samuel Febrianto |
Kontributor Foto: Sis Riyanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat