Samuel Febrianto, petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan siaran langsung melalui Instagram bersama Triyana Putri Irmayanti, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb secara daring di Kab. Malinau (Jumat, 7/1). Dalam siaran langsung yang berlangsung pada pukul 16.00 waktu setempat tersebut, membahas materi khusus mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Program Pengungkapan Sukarela adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan,” jelas Triyana.

“Kebijakan pertama yang dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang diperoleh hingga akhir tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sedangkan kebijakan kedua ditunjukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020,” tambahnya.

Dalam kegiatan Pengungkapan Sukarela ini, Triyana juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengakses ke menu Program Pengungkapan Sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id/pps dan membuat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Siaran langsung Instagram yang berlangsung selama 30 menit ini dilakukan di akun Instagram KP2KP Malinau dan KPP Pratama Tanjung Redeb secara bersamaan. KP2KP Malinau berharap dengan dilakukannya siaran langsung ini, wajib pajak KPP Pratama Tanjung Redeb dapat mengenal Program Pegungkapan Sukarela lebih dalam dan berpatisipasi dalam program tersebut.