
Dalam rangka pemenuhan target penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb tahun 2020, KP2KP Malinau gencar melakukan canvasing wajib pajak UMKM untuk menemukan pemilik usaha baru yang sudah mulai berjalan KP2KP Malinau kembali melaksanakan kegiatan canvasing di Malinau (Kamis, 26/11). Kegiatan canvasing yang dimulai pukul 14.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan KP2KP Malinau, termasuk Kepala Kantor KP2KP Malinau Andika Setiawan.
Pada kegiatan canvasing kali ini, UMKM yang disisir yaitu Desa Malinau Hilir dan Desa Tanjung Keranjang, yang terletak di kecamatan Malinau Kota. Adapun yang termasuk dalam kriteria Wajib Pajak UMKM atau yang dikenai Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, sesuai dengan yang tercantum dalam PP Nomor 23 tahun 2018 pasal 1 ayat a dan b.
Melihat potensi yang ada di Kecamatan Malinau Kota dan mulai banyak bermunculan UMKM baru jika dibandingkan 2-3 tahun yang lalu, mendorong tim penyuluhan KP2KP Malinau untuk terus giat mensosialisasikan kewajiban perpajakan terkait PPh Final UMKM. Tak hanya demi meningkatkan penerimaan negara serta kepatuhan wajib pajak UMKM saja tetapi untuk menanamkan kesadaran wajib pajak bahwa dengan membayarkan pajak juga merupakan sumbangsih yang besar dalam upaya gotong royong memajukan perekonomian negara.
- 46 kali dilihat