Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melaksanakan kegiatan Pendataan dan Pengamatan Objek Pajak Baru yang berada di Desa Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau (Kamis, 26/8). Di Kecamatan Malinau Kota sedang berlangsung pembangunan ruko (rumah sekaligus toko) yang salah satunya terdiri dari dua lantai.
Dalam kunjungan ini, pegawai KP2KP Malinau yang bertugas mengedukasikan pemilik bangunan yang ditemui bahwa ketika wajib pajak mendirikan bangunan dengan luas 200 meter persegi, wajib pajak berkewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Selain melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan, pegawai KP2KP Malinau juga melaksanakan kegiatan penggalian potensi perpajakan dengan mewawancarai langsung pemilik objek pajak. Hasil dari kegiatan pendataan dan pengamatan objek pajak ini akan dibuat laporan dan diteruskan kepada KPP Pratama Tanjung Redeb guna dimanfaatkan untuk tindakan selanjutnya.
- 10 kali dilihat