Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke sebuah toko sembako besar yang berlokasi di Jalan Raja Pandita RT 001, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 13/4).

Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Jupri Ari Siansyah. Kunjungan yang berlangsung selama lebih kurang 40 menit ini memiliki tujuan yakni mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yakni penyetoran dan pembayaran pajak.

Berdasarkan data yang diterima oleh tim KP2KP Malinau, toko sembako tersebut terakhir melakukan pembayaran dan pelaporan pada tahun 2017 lalu dengan omzet mencapai Rp170.000.000 per bulannya.

Tim KP2KP Malinau berinisiatif untuk mengunjungi toko tersebut dan menjelaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tarif 1% sebelum bulan Juli 2018 dan tarif 0,5% sejak Juli 2018. Sedangkan untuk tahun 2022, wajib pajak akan tetap dikenakan pajak sebesar 0,5% karena omset dalam satu tahun telah mencapai lebih dari Rp500.000.000.

Merespon hal tersebut, Wajib Pajak juga bertanya mengenai cara penyetoran dan pelaporan pajak yang harus ia lakukan.

“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Ibu harus melakukan pembayaran sesuai dengan taif yang telah ditentukan,” jelas Samuel. “Kami akan membantu membuatkan kode billing, Ibu bisa membayarkan ke bank atau kantor pos. Bisa juga dibayarkan lewat mobile banking milik Ibu apabila ada. Untuk pelaporannya bisa lapor sendiri atau kami bantu di kantor kami,” tambahnya.