
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malinau yang berlokasi di Jalan Pusat Pemerintahan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 17/2). Tim tersebut beranggotakan Dewi Setya Swaranurani, Asmah, Noni Mitasari, dan Jupri Ari Siansyah.
"Kunjungan yang berlangsung selama dua jam dan dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat ini bertujuan untuk mengedukasi Wajib Pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi ASN," jelas Dewi.
Edukasi perpajakan ini diikuti sebanyak 16 wajib pajak ASN DPMPTSP. Dari total 26 ASN DPMPTSP 10 ASN telah melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu secara mandiri.
Dalam kegiatan edukasi perpajakan tersebut, juga terjadi kendala seperti beberapa wajib pajak yang tidak mengingat password DJPOnline atau pun EFIN. Meskipun begitu, tim KP2KP Malinau berhasil menangani hal tersebut.
Nova, salah seorang ASN DPMPTSP sempat bertanya mengenai konsekuensi yang akan diterima Wajib Pajak Orang Pribadi apabila tidak segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
“Apabila tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kepada wajib pajak dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pelaporan. Selain itu, status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak tersebut dapat dinon-efektifkan,” jelas Dewi.
- 12 kali dilihat