Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau adakan Bimbingan Teknis terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Bendahara Desa yang diselenggarakan di KP2KP Malinau, Kab. Malinau (Kamis, 22/9). Bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk mengedukasi bendahara-bendahara baru agar tidak berhenti hanya membayar tapi diharapkan hingga melaporkan di e-Bupot Unifikasi.

"Kegiatan ini diselenggarakan karena dari pemantauan kami, banyak bendahara desa yang belum melaporkan SPT Unifikasi baik Pasal 21, Pasal 22, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun Pasal 23," tutur Andika Setiawan selaku Kepala KP2KP Malinau.

Kegiatan bimbingan teknis berlangsung dengan lancar, bendahara-bendahara baru sangat antusias dalam mengikuti acara. Tim KP2KP Malinau menjelaskan materi tentang dana desa dengan bahasa yang sangat mudah dipahami sehingga para bendahara baru mengerti.

Dalam acara tersebut bendahara baru belajar mengenai cara membuat bukti potong yang benar, kemudian melakukan posting SPT, lalu menyampaikan SPT Unifikasi hingga upload dan kirim. Tim KP2KP Malinau selalu memantau dalam proses tersebut dikarenakan agar para bendahara baru mengisi dengan baik dan benar.

Setelah dilaksanakan kegiatan ini, Andika Setiawan berharap kepada para bendahara untuk dapat rutin melaksanakan kewajiban baik pemotongan ataupun pelaporan SPT Unifikasi.

 

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Jupri Ari Siansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa