Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang beranggotakan Dewi Setya Swaranurani, Jupri Ari Siansyah, dan Sis Riyanto selaku pegawai KP2KP Malinau melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan  (KPDL) yang berlokasi di Jalan Panembahan No 11 RT 004, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Senin, 18/4).

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan yang berlangsung pada pukul 14.00 WITA dengan durasi 40 menit ini  memiliki tujuan yakni menggali potensi objek pajak baru berupa bangunan rumah toko (ruko) yang masih dalam proses pembangunan. Pemilik bangunan mengaku, bangunan sudah dalam proses pembangunan sejak Oktober 2021.

Wajib pajak menjelaskan, "bangunan rumah toko dua lantai yang sedang dibangun ini akan kami proyeksikan sebagai toko bahan material bangunan. Kami sudah memiliki toko material bangunan yang lokasinya tepat di sebelah bangunan baru ini. Kami memiliki rencana untuk memindahkan usahanya ke lantai satu bangunan baru tersebut".

Setelah wajib pajak menginformasikan mengenai identitas diri berupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tim KP2KP Malinau juga melakukan pengecekkan atas kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan juga pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak tergolong patuh karena selalu melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

Setelah mengorek informasi lebih dalam, wajib pajak juga menginfokan bahwa luas bangunan yang ia bangun memiliki luas sekitar 500 meter persegi di lantai satu, dan luas yang sama di lantai dua. 

Bangunan tersebut memiliki potensi yang besar karena memiliki luas yang cukup luas dan memenuhi syarat bangunan yang dikenakan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Wajib pajak menjelaskan bahwa estimasi total biaya pembangunan ruko tersebut mencapai Rp2000.000.000,00, perhitungan tersebut masih terbilang perhitungan kotor dan dapat berubah sewaktu-waktu.

“Terkait dengan bangunan baru milik Bapak, bangunan tersebut memenuhi syarat sebagai bangunan yang dikenakan PPN KMS karena memiliki luas lebih dari 200 meter persegi,” jelas Dewi. “Tarif PPN KMS per April 2022 sudah berubah menjadi 2,2%. Untuk mengitung PPN KMS yang wajib Bapak setorkan adalah tarif PPN KMS 2,2% dikalikan dengan rancangan total biaya pembangunan tidak termasuk dengan harga tanah,"tambahnya.