Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menyelenggarakan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) kepada Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di rumah makan Milo Indah Malinau (Rabu, 19/10).

Edukasi ini dihadiri oleh sepuluh Wajib Pajak Badan yang baru dikukuhkan sebagai PKP. Dalam acara ini Ghani Zulfikar Widodo sebagai narasumber yang menyampaikan materi dan ditemani oleh Meilano Dwi Ardiyanto yang bertugas sebagai pembawa acara.

“Jika Bapak/Ibu yang sudah memiliki NPWP Badan dan telah dikukuhkan sebagai PKP ditekankan bahwa harus selalu membuat faktur pajak jika terjadi transaksi dan jangan lupa pula untuk selalu melaporkan maksimal akhir bulan berikutnya,” ungkap Ghani.

Dalam acara ini pembawa acara juga mempraktikan cara melaporkan SPT Masa PPN dan diikuti oleh semua tamu undangan. Semua tamu undangan sangat antusias dalam mengikuti langkah-langkah dalam pelaporan SPT Masa PPN dan dalam pelaporan ini terjadi komunikasi dua arah sehingga acara tidak membosankan.

Dikarenakan tamu undangan merupakan Wajib Pajak Badan PKP baru sehingga banyak yang belum memiliki transaksi namun banyak yang lupa belum melaporkan SPT Masa PPN hingga bulan September, alhasil Ghani Zulfikar Widodo selaku narasumber menyampaikan kepada seluruh tamu undangan untuk selalu mengingat pentingnya laporan SPT Masa PPN.

"Walaupun belum ada transaksi yang dilakukan karena takutnya terkena denda terlambat pelaporan SPT Masa PPN sebesar lima ratus ribu per masa yang nanti ditakutkan akan memberatkan Bapak/Ibu direktur perusahaan," tambah Ghani.

Setelah acara berlangsung kurang lebih dua setengah jam, kemudian ditutupkan dengan membagikan suvenir dan tak lupa pula mengabadikan momen dengan foto bersama. 

 

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Asnan Anwari
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas