Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar sesi edukasi bertema kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pelaku UMKM dari berbagai sektor dan berlangsung di Ruang Kelas Pajak KP2KP Malinau, Kab. Malinau (Senin,14/8). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

"Kami berharap bahwa melalui kegiatan edukasi ini, pelaku UMKM di Malinau akan lebih memahami betapa pentingnya ketaatan terhadap kewajiban perpajakan. Ini tidak hanya bermanfaat bagi kelancaran operasional usaha mereka, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi daerah," ujar Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dalam sambutannya.

Kegiatan ini juga memberikan platform interaktif bagi para peserta untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para ahli perpajakan yang hadir sebagai narasumber. Hal ini memungkinkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan yang mungkin selama ini mengganjal.

Dengan berakhirnya acara edukasi ini, Andika berharap bahwa pelaku UMKM di Malinau akan lebih percaya diri dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Acara semacam ini menjadi langkah awal yang baik untuk membangun kesadaran akan pentingnya perpajakan yang tertib dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.