Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali menyelenggarakan penyuluhan dengan tema "Edukasi Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pajak Badan" di Rumah Makan Milo Indah, Jalan Pusat Pemerintahan, Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Rabu, 19/10).

Penyuluhan kali ini diselenggarakan dengan tujuan mengedukasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru yang berada di wilayah Malinau tentang PPN dan tata cara pelaporan SPT Masa PPN. Acara dimulai pukul 9.30 WITA dengan pemaparan materi oleh Ghani Zulfiakr Widodo dan acara dipandu oleh Meilano Dwi Ardiyanto. Kegiatan berhasil terlaksana secara lancar dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu peserta juga sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan yang terlihat dengan adanya komunikasi dua arah antara pemateri dan peserta.

“Atas penyuluhan ini diharapkan nantinya para Wajib Pajak Badan yang baru dikukuhkan sebagai PKP yang berada di wilayah Malinau lebih paham akan kewajiban perpajakan mereka dan tidak terlambat dalam melaporkan SPT Masa PPN kedepannya,” ujar Ghani.

Dalam acara edukasi ini juga dilaksanakan praktik bersama dalam pelaporan SPT Masa PPN hingga bulan September. Seluruh peserta mengikuti tahapan pelaporan dengan baik dan selalu dipandu oleh Tim Penyuluh KP2KP Malinau.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Asnan Anwari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji Syarifah S. R.