Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan kegiatan sosialisasi Coretax DJP kepada seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan arahan kepada seluruh instansi terkait dengan pengoperasian Coretax DJP yang baru diluncurkan pada Januari tahun ini.
KP2KP Malili dengan bantuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur mengundang seluruh Instansi Pemerintah Luwu Timur, baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintah vertikal yang ada pada Kabupaten Luwu Timur. Pada saat kegiatan sosialisasi Coretax DJP dilakukan, KP2KP Malili berkolaborasi dengan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo.
Kegiatan sosialisasi Coretax DJP yang dilakukan oleh KP2KP Malili dibagi ke dalam beberapa rangkaian kegiatan. Untuk rangkaian kegiatan pertama dimulai pada 14 Februari 2025 s.d 19 Februari 2025 yang dilaksanakan di Kantor BKAD. Untuk rangkaian kegiatan kedua dilakukan pada 28 Februari 2025 di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Malili Elfitro Damar Ansari. “Kami menyelenggarakan kegiatan ini supaya dapat membantu para bendaharawan instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa. Kami harap setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, para bendaharawan sudah dapat melakukan kewajiban perpajakannya di Coretax DJP,” ujar Damar.
Materi Coretax DJP disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo, Muhammad Abid Fauzan Y dan Pelaksana KP2KP Malili Kamaluddin A. Rahman. Awalnya Fauzan menyampaikan materi terkait fitur - fitur yang akan digunakan oleh para bendaharawan di Coretax DJP. Kemudian, Ia melakukan praktik uji coba langsung di Coretax DJP.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para bendaharawan instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para bendaharawan serta dapat mendukung penerimaan pajak tahun 2025.
Pewarta: Muhammad Fariz Rizky |
Kontributor Foto: Muhammad Fariz Rizky |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.