Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis e-Bupot Instansi Pemerintah di Kantor Bupati Tana Toraja (Rabu, 7/2). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang berada di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Pembuatan bukti potong melalui laman pajak.go.id di aplikasi e-Bupot dengan benar dan lengkap merupakan hal yang sangat penting. Hasil akhir dari kegiatan tersebut yaitu Bukti Potong PPh Pasal 21 akan menjadi dasar dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai karyawan. Terkhusus pada instansi pemerintah, bukti potong yang akan diterbitkan merupakan jenis Bukti Potong 1721-A2.
Aplikasi e-Bupot merupakan sarana yang dapat mempermudah proses pembuatan bukti potong tersebut. Namun, masih banyak bendahara instansi pemerintah yang belum mengetahui pembuatan bukti potong di laman pajak.go.id. Pada umumnya, para bendaharawan menggunakan cara manual melalui Microsoft Excel untuk membuat Bukti Potong 1721-A2. Pada kesempatan kali ini, para bendaharawan diberikan edukasi mengenai penggunaan fasilitas mulai dari aktivasi fitur e-Bupot Instansi Pemerintah hingga pengunduhan bukti potong pajak.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sodikin selaku Kepala KP2KP Makale. Pegawai KP2KP Makale memberikan paparan materi dan diselingi dengan asistensi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 melalui laman e-Bupot. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai kendala yang dihadapi selama pembuatan bukti potong. “Proses edukasi ini tidak berakhir di saat acara telah selesai, KP2KP Makale juga tetap terbuka untuk melayani pertanyaan atau kesulitan yang dialami oleh para bendahara instansi pemerintah melalui saluran informasi berupa Whatsapp atau kunjungan secara langsung,” ujar Sodikin.
KP2KP Makale berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini para peserta dapat menerbitkan bukti potong pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Kana Satyarani |
Kontributor Foto: Kana Satyarani |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat