Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Makale (Rabu, 10/5).

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh pegawai KP2KP Makale dengan tujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalani. Salah satu wajib pajak yang mendapatkan edukasi secara langsung adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) usahawan yang memiliki peredaran usaha di bawah 4,8 miliar atau termasuk dalam Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaksanaan edukasi didasarkan pada pekerjaan atau kegiatan usaha yang dijalani wajib pajak, sehingga pada kesempatan ini, pegawai KP2KP Makale menjelaskan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang berlaku yaitu tarif khusus 0,5% untuk peredaran usaha setiap masa pajak. Selain itu, dijelaskan pula terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan harapan agar kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dalam memenuhi kewajibannya. Pegawai KP2KP Makale siap melayani konsultasi apabila wajib pajak mengalami kendala, baik dalam pembayaran pajak ataupun pelaporan. Selain itu, tidak lupa diedukasikan pula mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan mulai berlaku di tahun 2024 mendatang.

Pewarta: Septiana Indra Dewi
Kontributor Foto: Septiana Indra Dewi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.