Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale mengadakan layanan Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Pasadena, Makale Kabupaten Tana Toraja (Kamis, 09/06).

PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. Program ini hanya berlaku selama enam bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Selain membuka pojok pajak, petugas KP2KP Makale juga mendatangi langsung wajib pajak di sekitar lokasi pojok pajak untuk membagikan leaflet dan menyosialisasikan PPS.

Kegiatan ini bertujuan untuk  memberikan pemahaman dan mengampanyekan kepada masyarakat terkait PPS, selain itu juga untuk mendorong masyarakat agar mengikuti PPS.