Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menjembatani penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Majenang dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sufyan Tsauri Majenang (Rabu, 27/3).  Kegiatan penandatanganan dilakukan di ruang rapat KP2KP Majenang.

Kerja sama yang tertuang didalam MoU ini adalah terkait pembentukan tax center di kedua kampus tersebut. Pokok-pokok perjanjian yang sebelumnya telah dibahas bersama, menghasilkan kesepakatan di semua pihak. Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan dari Slamet Sutantyo selaku Kepala Kanwil DJP Jateng II.

“Terima kasih saya sampaikan kepada seluruh pihak, terutama pihak kampus. Acara ini sebelumnya sudah kita agendakan beberapa kali, karena sebab lain hal harus tertunda sampai hari ini. Semoga dengan adanya Tax Center, kerja sama kita antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak kampus semakin baik lagi. Serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Slamet.

Penandatanganan MoU berlangsung dengan lancar dan khidmat. Dengan ditandatanganinya MoU, maka menandakan terbentuk secara resmi Tax Center STKIP Majenang dan Tax Center STAI Sufyan Tsauri Majenang. Agenda awal yang akan dilaksanakan oleh Tax Center adalah kuliah umum yang akan diisi secara langsung oleh Slamet Sutantyo.

 

 

Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Majenang
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.