Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa mengadakan kegiatan pojok pajak dalam rangka asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di acara Krui Fair 2024 yang diadakan di Lapangan Pemerintah Daerah Pesisir Barat (Kamis, 11/7).
Diselenggarakan oleh tim KP2KP Liwa, kegiatan pojok pajak ini berlangsung mulai tanggal 9 sampai dengan 14 Juli 2024.
Selain melakukan asistensi, tim juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak berhak untuk memperoleh edukasi dan khusus untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, wajib pajak berhak menerima bukti potong dari bendahara pemberi kerja. Di sisi kewajiban perpajakan, wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. "Jangan lupa paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak badan untuk pelaporan SPT Tahunan," ujar tim KP2KP Liwa saat pemberian edukasi.
Kegiatan asistensi dan edukasi ini dilakukan agar wajib pajak memahami serta dapat menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan baik. Hal ini ditujukan agar wajib pajak terhindar dari sanksi perpajakan di kemudian hari.
Pewarta: Christnoel Pratama |
Kontributor Foto: Bergman Mangasi Tua Siburian |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat