
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan kegiatan sosialisasi kepada aparatur desa terkait kewajiban perpajakan bendahara yang dilaksanakan di Puskesmas Pembantu (PUSTU) Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo (Senin, 16/12). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Telaga Abdul Aziz, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Supriyanto, dan seluruh aparatur Desa Hulawa.
Acara dibuka dengan sambutan Camat Telaga Abdul Aziz dan dilanjut dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Supriyanto. “Kita semua ini adalah pelayan, sedangkan masyarakat adalah majikan. Maka sudah seharusnya kita memperlakukan masyarakat sebagai majikan kita,” ujar Supriyanto dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait kewajiban perpajakan bendahara yang disampaikan oleh tim KP2KP Limboto Nugroho Ponco Utomo dan Dimas Havis Farasi. Dimas menjelaskan mengenai tarif PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4(2), dan PPN beserta mekanisme pemotongannya. Sedangkan Nugroho menjelaskan mengenai cara pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa oleh bendahara desa.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan kegiatan foto bersama dengan harapan aparatur desa semakin memahami kewajiban perpajakannya dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
- 17 kali dilihat