Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan koordinasi rencana sosialisasi PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara di Gorontalo Utara (Jumat, 3/7).

Sasaran sosialisasi ini adalah Bendahara Desa di Kabupaten Gorontalo Utara. Kunjungan ini disambut dengan baik oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gorontalo Utara Abdul Wahab Paudi.

"Saya rasa sangat penting untuk diadakan kegiatan sosialisasi kepada Bendahara Desa Kabupaten Gorontalo Utara ini karena sebenarnya Bendahara Desa bukan tidak mau menyetorkan pajaknya tapi terkadang karena mereka kurang mengetahui kewajiban perpajakannya," jelas Abdul. Ia mengharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa segera terlaksana di Kabupaten Gorontalo Utara. Selain itu Abdul juga mengharapkan agar segera dibangun Kantor Pajak di Kabupaten Gorontalo Utara mengingat selama ini masyarakat Gorontalo Utara harus datang ke KP2KP Limboto menempuh jarak 2 sampai 5 jam untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Rencananya kami akan mengadakan kegiatan sosialisasi kepada Bendahara Desa Kabupaten Gorontalo Utara Kamis depan tentunya dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan," ujar Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan bincang-bincang tentang kondisi wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.