Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto dan mahasiswa Universitas Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi terkait PP 23 Tahun 2018 di Aula Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Rabu, 2/10). Sosialisasi ini bertajuk “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan”. Sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, pemuka agama, Wajib Pajak Bendahara dan UMKM se-Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sosialisasi dibuka oleh sambutan dari Camat Sumalata Timur Ibrahim Ismail dan ketua panitia Universitas Gorontalo. Usai sambutan, dilanjutkan dengan penjelasan PP 23 Tahun 2018 oleh Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa pembayaran pajak secara tunai tidak dilakukan di kantor pajak. Usai paparan, ada WP yang mengeluh karena jauhnya jarak rumah WP dengan kantor pajak.

Hal tersebut menjadikan WP tidak membayar pajak, karena biaya yang dikeluarkan untuk sampai ke kantor pajak lebih besar dari pajak yang nantinya akan dibayarkan. KP2KP Limboto memberikan opsi berupa SMS/Whatsapp billing, di mana WP hanya perlu SMS/Whatsapp ke KP2KP Limboto untuk membuat kode billing. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.