Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menyelenggarakan Pojok Pajak di Kabupaten Gorontalo (Selasa, 27/10). Pojok Pajak kali ini diadakan di Kantor Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kantor Desa Luwoo dan Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya.

Kegiatan Pojok Pajak berlangsung pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA. Kegiatan dilaksanakan di aula masing-masing kantor desa. Pojok Pajak melayani asistensi pendaftaran NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara daring, aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan. Layanan Pojok Pajak diberikan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Tiga kantor desa ini merespon positif kegiatan Pojok Pajak. Mereka membantu menghubungi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunannya, entah itu satu tahun pajak atau lebih. Atas tindakan tersebut, secara bertahap masyarakat hadir di Pojok Pajak, dan intensitas kehadirannya meningkat. Masyarakat mengaku lalai melaporkan SPT Tahunan karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat yang hadir juga ingin konsultasi terkait pendaftaran NPWP secara daring, karena mereka sudah mendapatkan pekerjaan.

KP2KP Limboto berterima kasih kepada tiga kantor desa atas respons positifnya karena telah membantu menghubungi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Pojok Pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (FW)