Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto membuka kembali pelayanan perpajakan tatap muka (Senin, 15/6). Pelayanan perpajakan tatap muka dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sesuai arahan otoritas kesehatan.

Pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang mekanismenya belum dapat dilakukan secara online. Sedangkan aktivasi EFIN, pendaftaran NPWP, validasi SSP PPhTB, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing dan layanan daring lain dipersilakan mengakses melalui situs web www.pajak.go.id.