
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto gencar melaksanakan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 sekaligus Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satunya yakni asistensi yang dilakukan KP2KP Limboto di Ruang Kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 27/2).
Asistensi tersebut dilakukan secara langsung oleh Pelaksana KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi dan Baihaqi. Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh Pejabat Setda Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebelumnya, Dimas juga menyampaikan imbauan kepada wajib pajak jika pelaporan SPT Tahunan dan juga pemadanan NIK ini sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni Satu Data Indonesia. Proses pelaporan dan pemadanan ini dapat diakses di situs pajak.go.id di mana saja dan kapan saja
“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang perlu disiapkan hanya Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara sebagai dasar untuk memasukkan penghasilan dan KTP untuk memadankan NIK,” ujar Baihaqi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. Selain itu, petugas pajak yang bertugas mewakili KP2KP Limboto juga berharap dapat membantu dan mendampingi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan dapat memunculkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara mandiri di tahun berikutnya.
Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Kontributor Foto: Dimas Havis Farasi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 kali dilihat