Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan kepada Bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kolaka Utara (Kamis, 16/12).
Tim penyuluh pajak KP2KP Lasusua memandu acara secara daring melalui Zoom Meeting langsung jalannya acara di ruang kelas pajak KP2KP Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Pihak KP2KP Lasusua menyatakan bahwa sosialisasi UU HPP ini dilaksanakan atas dasar telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) oleh pemerintah menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021.
Materi UU HPP disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad. Sugiarto mengungkapkan bahwa tujuan UU HPP ini sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.
- 20 kali dilihat