Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua mengadakan sosialisasi pelaksanaan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi zoom di Lasusua (Selasa, 7/7). Sebanyak 30 bendahara instansi pemerintah pusat maupun daerah di wilayah kerja KP2KP Lasusua antusias mengikuti sosialisasi ini.
Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad yang menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar bendahara memahami adanya perubahan NPWP Bendahara menjadi NPWP Instansi yang berlaku mulai masa Juli 2020.
Sugiarto juga menjelaskan bahwa NPWP Bendahara yang lama dihapus secara jabatan dan akan digantikan dengan NPWP Instansi Pemerintah dengan harapan agar administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, sederhana, tertib sehingga kepatuhan menjadi lebih baik.
- 26 kali dilihat