Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Selasa, 30/11). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.

Edukasi dimulai sekitar pukul 09.00 waktu setempat dan dihadiri oleh bendahara dan operator dari masing-masing satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kecamatan Katoi. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad dan didampingi oleh Pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian.

Dalam kesempatan ini, narasumber memberikan gambaran dan penjelasan ruang lingkup pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan juga cukai.

Sugiarto juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahap implementasi UU HPP yang sudah dimulai tahun ini, seperti perubahan Undang-Undang KUP dan Undang-undang Cukai yang mulai diimplementasikan sejak tanggal 29 Oktober 2021.

“Terdapat Program Pengungkapan Sukarela yang akan mulai dilaksanakan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Program dimaksud akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Ada juga Perubahan UU PPh yang mulai diimplementasikan pada tahun pajak 2020 nanti serta Perubahan UU PPN yang akan dimulai per tanggal 1 April 2022,“ tutur Sugiarto.

Pada akhir kegiatan, Sugiarto berharap ditetapkannya UU HPP ini akan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi serta mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.