Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menyambangi pertokoan di sekitar Labuha dan Amasing Kota, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Kamis, 25/5). Kegiatan ini guna menyampaikan fasilitas perpajakan bagi orang pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Adapun fasilitas yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat (2a) menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini diharapkan dapat mendukung perkembangan UMKM untuk menjadi katalis dalam perkembangan ekonomi nasional.
Pemilik kios-kios pedagang sembako menanggapi aturan baru ini dengan positif dan merasa diringankan oleh aturan ini.
“Ini depe aturan meringankan torang yang ada toko-toko sembako kecil yang omzetnya belum terlalu besar, toh,” Ungkap Maslan, salah satu pelaku UMKM.
Pewarta:Putu Andika Award |
Kontributor Foto:Muhammad Rafii |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat