Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dana desa, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Kutacane bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara (Agara) melakukan kolaborasi edukasi perpajakan pada Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Desa (Senin, 3/6).

Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Perangkat Desa dalam kepatuhan membayar pajak, selain itu agar Wajib Pajak Desa senantiasa taat dan patuh terhadap kewajiban administrasi perpajakan maupun administrasi pengelolaaan dana desa masing-masing.

Dampak dari kegiatan edukasi ini, selama seminggu pertama di bulan Juni 2024 yaitu dari tanggal 3 sampai tanggal 7 Juni 2024 terlihat para perangkat desa yang datang berbondong-bondong ke KP2KP Kutacane untuk konsultasi terkait perpajakan pengelolaan dana desa mereka.

Menurut salah satu Wajib Pajak yaitu perangkat desa Pintu Alas dari Kecamatan Ketambe, mereka merasa terbantu karena mereka dihimbau dan diberi edukasi tentang perpajakan dana desa yang mereka kelola. Beliau juga menuturkan agar perangkat desa yang lain agar tidak sungkan datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi mengenai perpajakan dana desa.

Dengan kegiatan ini KP2KP Kutacane dan BPKD Aceh Tenggara dapat bersinergi dalam rangka optimalisasi pajak penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara serta menjalin koordinasi yang baik antar instansi pemerintah.

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Aqshal Achmad Giffary
Editor: Iswadi Idris

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.