Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu bersama Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Halaman Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara (Rabu, 10/5). Terhitung ada 81 pemohon perizinan dan non perizinan yang dilayani dalam pelayanan ini.

Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Erwin mengatakan pihaknya kembali menggelar PTK setelah vakum selama bulan Ramadan. Kegiatan melibatkan berbagai unsur seperti Suku Dinas Dukcapil, Suku Dinas KPKP, Polres, Pengadilan Agama, Kantor Syahbandar.

Erwin menjelaskan, 81 pemohon layanan tersebut terdiri dari 24 pemohon layanan administrasi kependudukan (adminduk), satu pemohon layanan konsultasi pariwisata, delapan pemohon layanan SKCK, 15 pemohon layanan konsultasi paspor dan dua layanan Pengadilan Agama. Selanjutnya tiga layanan konsultasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), 17 pemohon layanan KP2KP, empat layanan BPJS Ketenagakerjaan dan dua pelayanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), dua pemohon NIB dan pemohon SKTM, IMB, dan IPTM masing-masing satu orang.

"Pelayanan publik terapung ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus berbagai dokumen. Pekan depan pelayanan jemput bola akan kami lakukan di Pulau Untung Jawa," tutur Erwin.

 

 

Pewarta: Freddy Halasan
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.