Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan menggelar Kelas Pajak Daring bertema “Kewajiban Perpajakan PP-23 Bagi Pelaku Usaha UMKM” di Kerobokan, Bali (Selasa, 25/11). Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui video youtube di kanal Youtube KPP Pratama Badung Utara.

Kegiatan ini sejatinya akan tetap terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2020 guna menyampaikan berbagai macam ilmu dan informasi terhangat perpajakan kepada para wajib pajak. Livestreaming ini merupakan rangkaian kegiatan Kelas Pajak yang menyasar pengetahuan dasar administrasi perpajakan.

Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Kerobokan Ega Munggarani, dalam arahannya mengatakan, sosialisasi melalui daring merupakan pilihan yang sangat tepat saat kondisi pembatasan sosial seperti ini.

"Penyuluhan daring memberikan banyak manfaat, selain mengurangi komunikasi secara tatap muka, penyuluhan secara daring dapat mencakup lebih banyak peserta serta lebih efisien dan ringkas," ujar Ega.

Pemateri yang juga pelaksana KP2KP Kerobokan Bayu Trisuseno berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih bagi wajib pajak khususnya wajib pajak UMKM dalam melakukan administrasi perpajakannya.

"Sebelum 2013, pengenaan pajak bagi pelaku usaha UMKM bisa dibilang tidak semudah pada saat ini. Namun setelah dikeluarkannya PP-46 2013, wajib pajak cukup memakai tarif omzet dikalikan tarif 1%, bahkan sekarang tarifnya turun menjadi hanya 0.5% dengan adanya PP-23 tahun 2018," ujar Bayu.

Bayu dalam paparannya juga menjelaskan sejarah dan asal-usul terbentuknya PP-23 tahun 2018, kemudian syarat-syarat menjadi wajib pajak PP-23, serta tata cara penghitungan dan pelaporan pajaknya. Penyampaian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan wajib pajak khususnya wajib pajak UMKM mengenai administrasi perpajakannya.

"Secara garis besar bila usaha bapak/ibu omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun bapak/ibu bisa menggunakan fasilitas PP-23 ini, dengan tarif 0.5% dikalikan omzet. Dalam hal pembayaran bapak/ibu bisa membuat kode billing sendiri djponline atau dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat," jelas Bayu.

Di akhir sesi Bayu memberikan komparasi antara PP-46 tahun 2013 dengan PP-23 tahun 2018. Dari mulai objek, syarat, tarif, hingga peralihan wajib pajak lama.