Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Kerobokan menggelar kegiatan kelas pajak untuk mengedukasi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam proses pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 serta memberikan pengenalan mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) melalui aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Kerobokan  (Jumat,25/08).

Edukasi perpajakan melalui kelas pajak online ini diadakan dengan mengundang 40 Wajib Pajak terdaftar KPP Pratama Badung Utara yang telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 untuk diberikan arahan tentang pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) serta tata cara untuk melakukan pelunasan STP.

Dviranda Wahyudi selaku pemateri kelas pajak juga tidak lupa menyebutkan informasi terkait adanya proses pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, proses pengaktifan EFIN dan permintaan kembali EFIN.

Qurrotu A’yumina, pelaksana KP2KP Kerobokan bertindak sebagai moderator kelas pajak sekaligus dokumentator kegiatan.

Disamping pengenalan seputar STP, Wajib Pajak juga diberikan penjelasan kembali mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang memiliki penghasilan Rp 60.000.000,00 ke atas per tahun.

Wajib Pajak yang juga diberikan arahan apabila mereka belum menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan oleh KPP Pratama Badung Utara, Wajib Pajak dapat meminta konfirmasi kepada Account Representative (AR) yang ada di KPP Pratama Badung Utara mengenai STP yang belum mereka terima.

Pewarta: Dviranda Wahyudi
Kontributor Foto:Qurrotu A'yumina
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.