
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Utara menggelar webinar terkait penerbitan bukti potong pajak formulir 1721 A1 oleh bendahara dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing di Denpasar, Bali (Kamis, 27/1). Sosialisasi ini diikuti lebih dari 36 (tiga puluh enam) wajib pajak bendahara desa di wilayah Kabupaten Badung yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Lebih lanjut, pemateri Ni Kadek Juniasih mengatakan bahwa penerbitan bukti potong kini sudah jauh lebih mudah dengan hadirnya e-bupot unifikasi, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi sehingga diharapkan bendaharawan dapat segera menerbitkan formulir bukti potong. "Form 1721 harus segera dibuat oleh bendaharawan, kemudian diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak desember atau paling lambat awal periode berikutnya," terangnya.
Di akhir acara Juni juga mencontohkan langkah demi langkah dalam pencetakan formulir 1721 di aplikasi e-bupot serta tutorial pelaporan pajak secara daring melalui saluran e-filing. Tutorial yang diberikan cukup rinci karena selain materi, praktek secara langsung juga diberikan kepada para bendaharawan.
Kepala KP2KP Kerobokan Tangkas Simorangkir menyampaikan agar peserta yakni bendaharawan perbekel desa dapat menyimak materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya dan menyampaikan permasalahan-permasalahan pajak di instansi pada akhir sesi. "Saya sangat mengharapkan bapak ibu dapat menyimak materi ini dengan baik, karena materi yang disampaikan ini akan sangat berguna bagi Bapak/ibu khususnya bagi instansi asal Bapak/Ibu," ujar Tangkas.
- 26 kali dilihat