Kantor Pelayanan, Penyuluhan , dan Konsultasi Perpajakan Kepulauan Seribu (KP2KP Kepser) memberikan layanan edukasi perpajakan kewajiban perpajakan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu (Rabu, 18/10). Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dengan metode langsung ke tempat usaha para pelaku UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat,
Selain memberikan edukasi, petugas KP2KP Kepulauan Seribu juga memperoleh data dan informasi pelaku UMKM untuk dapat disampaikan sebagai alat keterangan pada Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Kegiatan ini menghasilkan lima alat keterangan KPDL dan telah dimasukkan pada sistem informasi yang tersedia sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan edukasi dan KPDL ini, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Freddy berharap masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan atas usahanya.
"Tidak dapat dipungkiri, UMKM merupakan bagian penting pendorong kegiatan ekonomi di lingkungan masyarakat. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pengertian UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini," ujar Freddy.
"Pengenaan perpajakan UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang praktiknya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tahun 2021, UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta, tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM," pungkas Freddy.
Pewarta: Freddy Halasan |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat