Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu kembali melakukan kunjungan dalam rangka memberikan bimbingan teknis perpajakan kepada Kelurahan Pulau Untung Jawa (Rabu,31/1). Pulau Untung Jawa merupakan pulau berpenduduk bagian dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang paling dekat dengan daratan Jakarta.

Untuk mencapai pulau Untung Jawa, hanya memerlukan waktu sekitar tiga puluh menit dengan kapal cepat dari Marina, Ancol.  Kunjungan ini secara khusus memberikan asistensi penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 kepada pegawai non-ASN di lingkungan Kelurahan Pulau Untung Jawa. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, penerbitan bukti potong sudah dilakukan terpusat oleh pemerintah propinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sehingga tidak memerlukan bimbingan teknis dari KP2KP Kepulauan Seribu.

Terdapat 68 pegawai Non-ASN yang sering disebut sebagai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di lingkungan Kelurahan Pulau Tidung yang belum diterbitkan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Pertemuan ini dihadiri Bendahara Kelurahan Pulau Tidung beserta petugas operator keuangan untuk memperoleh penjelasan sekaligus bimbingan teknis dalam penerbitan bukti potong PPh Pasal 21.

Pihak bendahara Kelurahan Untung Jawa Kepulauan Seribu mengatakan bahwa hal ini merupakah langkah positif, mengingat pada tahun sebelumnya, pihak kelurahan melakukan beberapa kesalahan saat memberikan bukti potong kepada pegawai non-ASN. Kepala KP2KP Kepulauan Seribu meminta agar kerja sama yang baik dapat terus dilanjutkan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah. Kepala KP2KP Kepulauan Seribu memberikan pemahaman perpajakan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pegawai wanita kawin adalah TK/0 (Tidak kawin tanpa tanggungan) mengingat PTKP status kawin dan tanggungan telah diberikan kepada suami sebagai kepala keluarga. 

Dengan asistensi ini Kepala KP2KP Kepulauan Seribu berharap  bendahara kelurahan Pulau Untung Jawa teredukasi terkait aturan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.
 

Pewarta: Freddy Halasan
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.