Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kepahiang dalam rangka koordinasi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Kamis, 10/4)
Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin, menemui Vioci Vesa Denia, Bendahara Pengeluaran Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang. Dalam pertemuan tersebut, Syafril menyampaikan imbauan kepada ASN di Dinas PPKBP3A Kepahiang yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melapor. Hal ini berkaitan dengan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
“Bagi ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan, dapat melaporkannya sampai dengan 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama,” ujar Syafril.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah pada tanggal 25 Maret 2025.
Dengan keputusan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 hingga 11 April 2025.
Bendahara Pengeluaran PPKBP3A Kabupaten Kepahiang menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah diberikan. Ia mengatakan bahwa dengan terbitnya Kepdirjen ini, tentu memudahkan ASN yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk dapat melapor tanpa dikenakan sanksi administrasi.
“Terima kasih Pak Syafril atas imbauan dan informasi yang disampaikan. Kami akan mengimbau ASN yang belum lapor untuk segera menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu 11 April 2025” ujar Vioci.
“Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat mempererat hubungan koordinasi antara KP2KP Kepahiang dan Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, serta meningkatkan kepatuhan wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu,” tutup Syafril.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat