
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal kembali menggelar penyuluhan one on one bagi wajib pajak di loket layanan helpdesk KP2KP Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Rabu,15/6). Wajib pajak yang menghadiri penyuluhan one on one merupakan wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam kegiatan tersebut, petugas KP2KP Kendal Retno Widi Astuti menyampaikan bahwa ikut serta dalam PPS dilakukan secara elektronik dengan mengakses laman www.pajak.go.id/pps dan memasukkan data lengkap atas harta yang ingin diungkap untuk kemudian melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif sesuai dengan kebijakan yang dipilih.
Selanjutnya, Retno juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak atas PPS dengan dua cara yaitu pertama, dengan melakukan setor tunai ke loket layanan kantor pos yang ada di KP2KP Kendal dan cara kedua, yaitu dengan melakaukan pembayaran non tunai menggunakan Electronic Data Capture (EDC). Retno juga menginformasikan bahwa layanan EDC yang tersedia di KP2KP Kendal merupakan layanan yang berasal dari berbagai bank nasional yang ada di Kota Kendal
Kepala KP2KP Kendal Bisuk mengatakan bahwa penyediaan layanan EDC bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar pajaknya, tak terkecuali bagi wajib pajak ingin mengikuti program PPS. “Selain memberikan penyuluhan one on one, KP2KP Kendal juga menyediakan layanan pembayaran menggunakan EDC agar wajib pajak yang mengikuti PPS dapat segera membayar pajak atas harta yang dilaporkan,” pungkas Bisuk.
KP2KP Kendal berharap semoga penyuluhan one on one dan pemberian layanan non tunai ini dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang mengikuti Program PPS.
- 16 kali dilihat