Tim Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan, Kabupaten Katingan. Kunjungan tersebut guna memperkuat sinergi dan menyamakan pemahaman mengenai aspek perpajakan instansi pemerintah (Rabu, 21/6).
Dalam kesempatan tersebut Tim BKAD Kabupaten Katingan berdiskusi dengan KP2KP Kasongan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah dalam memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berikut juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Kepala KP2KP Fajar Triyanto menyambut kedatangan tim BKAD dan menyampaikan bahwa selain memotong PPh dan/atau memungut PPN, Bendahara Instansi Pemerintah berkewajiban juga untuk menyampaikan laporan SPT masa baik itu PPh dan/atau PPN melalui e-Bupot Instansi Pemerintah.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat