Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kepada para pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan emas perhiasan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh (Kamis, 22/6).

Kegiatan KPDL yang dilakukan pada periode bulan Juni 2023 ini menyisir 17 toko emas yang berada di kawasan perdagangan Kota Kualasimpang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, S. Parman dan Nyak Umar.

KPDL kepada para pelaku usaha toko emas bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi pada lokasi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka perluasan basis data perpajakan. KPDL ini sekaligus dalam rangka menginformasikan mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait, kepada para pelaku usaha di sektor tersebut.

Pelaksanaan KPDL oleh petugas KP2KP Karang Baru dilaksanakan dengan cara melakukan pengamatan potensi perpajakan, wawancara, tagging lokasi hingga pengambilan gambar langsung di lokasi usaha Wajib Pajak. Melalui KPDL tersebut, diketahui masih banyak pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan emas perhiasan yang belum memahami dan mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai pengenaan PPh dan PPN atas kegiatan usahanya. Imbasnya kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan dari sektor tersebut belum optimal.

Kedatangan petugas ke lapangan disambut baik oleh pelaku usaha, salah satunya Toko Emas Djamilis milik Jafruddin yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan petugas KP2KP Karang Baru. Jafruddin juga menyampaikan harapan semoga kedepannya kegiatan seperti ini terus dirutinkan, agar pelaku usaha toko emas semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Indra Gabe Simorangkir
Kontributor Foto: Abdullah Badawi Ritonga
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.